Kamis, 09 September 2010

Asuransi



A.     Pengertian
  1. Menurut kita undang-undang hukum dagang pasal 246
Asuransi atau perlindungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
  1. Menurut undang-undang no 2tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Asuransi atau tertanggung adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dijarapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung.
  1. Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (finansial loss), yang ditimbulkan oleh perawat yang tidak diduga sebelumnya (fortotious event).

B.     Perkembangan Asuransi
Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya surat keputusan Menteri keuangan pada waktu itu.
Adapun surat Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan adalah nomor 1136/KMK/IV/1976 tentang penetapan besarnya cadangan premi dan biaya oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri keuangan nomor 1249/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan di bidang asuransi kerugian dan nomor 1250/KMK.013/1988 tangga; 20 Desember 1988 tentang asuransi jiwa.
            Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada keputusan menteri keuangan nomor:
-         223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang izin perusahaan asuransi dan reasuransi.
-         224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
-         225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan perusahaan reasuransi
-         226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha penunjang usaha asuransi.

C.     Jenis-jenis Asuransi
Perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia terdiri dari beberapa jenis dan masing-masing jenis asuransi berjalan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Adapun jenis-jenis asuransi adalah sebagai berikut:
a.       Dilihat dari segi fungsinya
-         Asuransi Kerugian
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketika dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
·        Asuransi kebakaran
·        Asuransi pengangkutan
-         Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
-         Reasuransi
Merupakan perusahaan memberikan jasa asuransi yang pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
-         Asuransi Kesehatan
a.       Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi. Adapun jenis tersebut dapat dilihat dari:
1.      Asuransi milik perusahaan pemerintah
Di mana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki sebagian besar atau 100 persen oleh pemerintah
2.      Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan saham sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
3.      Asuransi milik usaha asing
Perusahaan ini beroperasi di Indonesia dan hanya merupakan cabang dari negara lain dan kepemilikannyapun dimiliki oleh 100% pihak asing.
4.      Asuransi milik campuran antara nasional + Asing

D.    Perizinan Pendirian Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP No. 73 tahun 1992 dilakukan 2 tahap, yaitu:
a.       Persetujuan prinsip
Persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak dibidang perasuransian dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi maksimal 1 tahun.
b.      Izin usaha
Izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.

E.     Premi Asuransi
Adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah disepakati dalam polis asuransi. Jangka waktu tersebut, bisa bulanan, triwulan, semester atau tahunan.

F.      Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atas surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi polis asuransi berfungsi juga sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
-         Nomor polis
-         Nama dan alamat tertanggung
-         Uraian resiko
-         Jumlah pertanggungan
-         Jangka waktu pertanggungan
-         Besar premi, biaya meterai
-         Bahaya-bahaya yang dijaminkan
-         Khusus untuk polis kendaraan bermotor, dicantumkan nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan


G.     Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung antara lain:
-         Rasa aman dan perlindungan
-         Pendistribusian biasa dan manfaat yang lebih adil
-         Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
-         Alat penyebaran risiko
-         Membantu meningkatkan kegiatan usaha

H.     Resiko dan Ketidakpastian
Pengertian resiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Dengan dilakukan identifikasi secara tepat pihak penanggung dapat melakukan perhitungan/estimasi yang tepat sehingga tidak merugikan pihak penanggung ataupun tertanggung.
a.       Risiko murni
Suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
b.      Risiko spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkinan yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c.       Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari.

Dalam menangani risiko tersebut, 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang dilakukan.
b.      Mengurangi risiko (risk reduction)
Bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.

c.       Menahan risiko (risk rebention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
d.      Membagi risiko (risk sharing)
Melibatkan orang lain untuk bersama-sama menghadapi risiko.
e.       Mentransfer risiko (risk transfering)
Memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia memikul beban risiko.

I.       Kesimpulan
Asuransi dapat memudahkan kehidupan orang-orang yang tidak mempunyai waktu luang dan dapat memenuhi jaminan terhadap kelangsungan usaha. Dimana asuransi adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi. Untuk memberikan penggantian kepadanya kepada suatu kerugian, kerusakan/kehilangan keuntungan yang diharapkan.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Tri Susila. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan
2.      Kasmir. 1998. Bank dan Lembaga Keuangan
3.      Sigit Triandaru. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan
4.      http://www.google.co.id.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar